PROFIL PPID

PROFIL PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID)

MADRASAH ALIYAH NEGERI BATAM

 

Dalam rangka memberikan pelayanan Informasi Publik sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Menteri Agama menetapkan Pejabat Pengelola informasi dan Dokumentasi (PPID) melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 200 Tahun 2012 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kementerian Agama yang telah diperbaharui menjadi Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 533 Tahun 2018 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Agama dan Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Agama.

PPID Kantor Kementerian Agama Kota Batam

Atasan PPID     : Kepala Kantor

PPID                 : Kepala Sub Bagian Tata Usaha

Alamat              : Jl. Masjid Baiturrahman No. 1 Kec. Sekupang Kel. Sei Harapan. Kabupaten Kota Batam

Telepon            : 0778-321124

Email                :[email protected]

 

PPID Madrasah Aliyah Negeri Batam

Atasan PPID      : Kepala Madrasah

PPID                  : Kepala Tata Usaha

Alamat               : Jl. Brigjend Katamso No.10, Kel. Sei Binti, Kec. Sagulung, Kota Batam

Telepon             : (0778) 393153

Email                : [email protected]

 

Tugas, Fungsi, dan Wewenang PPID Madrasah Aliyah Negeri Batam

Tugas PPID Madrasah Aliyah Negeri Batam :

  1. Menyediakan dan mengamankan Informasi Publik;
  2. Memberikan pelayanan Informasi Publik yang cepat, tepat, dan  sederhana;
  3. Menyusun standar operasional prosedur pelaksanaan tugas dan kewenangan PPID Madrasah Aliyah Negeri Batam dalam rangka penyebarluasan Informasi Publik;
  4. Pengumpulan seluruh Informasi Publik yang meliputi: informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, informasi yang wajib diumumkan secara serta merta; dan informasi yang wajib tersedia setiap saat;
  5. Pengumpulan Informasi Publik yang Dikecualikan;
  6. Pengumuman Informasi Publik melalui media yang secara efektif dan efisien dapat menjangkau seluruh pemangku  kepentingan;
  7. Penyampaian Informasi Publik dalam bahasa Indonesia yang baik, benar, dan mudah dipahami;
  8. Pemenuhan permohonan Informasi Publik yang dapat  diakses oleh publik;
  9. Menetapkan dan menugaskan petugas layanan informasi untuk membantu pelaksanaan tugas PPID Madrasah Aliyah Negeri Batam;
  10. Melakukan pengembangan kompetensi petugas layanan informasi guna  meningkatkan  kualitas  layanan  informasi publik;
  11. Menggunakan Sistem Informasi PPID dalam pengelolaan layanan Informasi Publik;
  12. Memelihara dan/atau memutakhirkan informasi pada portal Madrasah Aliyah Negeri Batam dan Sistem Informasi PPID;
  13. Melakukan koordinasi, harmonisasi, dan fasilitasi Perangkat  PPID.

Fungsi PPID Madrasah Aliyah Negeri Batam :

Pembinaan dan pengelolaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi pada Madrasah Aliyah Negeri Batam.

Wewenang PPID Madrasah Aliyah Negeri Batam :

  • Menetapkan Panitia Pengelola dan Pelayanan Informasi PPID Madrasah Aliyah Negeri Batam;
  • Melakukan sosialisasi untuk meningkatkan pemahaman atas implementasi keterbukaan  Informasi Publik di Madrasah Aliyah Negeri Batam.

Struktur Organisasi PPID Kementerian Agama
Secara garis besar Struktur PPID pada Madrasah Aliyah Negeri Batam yaitu Struktur PPID Kantor Madrasah Aliyah Negeri Batam dimana dalam pelaksanaannya dibantu oleh Pengelola dan Pelayanan Informasi pada setiap satuan kerja.

Visi, Misi, dan Motto PPID Madrasah Aliyah Negeri Batam
Visi 
Terwujudnya Pelayanan Informasi yang Akuntabel
Misi
1.Meningkatkan layanan informasi yang cepat, tepat, dan transparan
2.Meningkatkan kompetensi SDM pelayan informasi
3.Penguatan koordinasi antar PPID lintas sektoral
Motto
Melayani dengan Ikhlas

Kontak

Alamat               : Jl. Brigjend Katamso No.10, Kel. Sei Binti, Kec. Sagulung, Kota Batam

Telepon             : (0778) 393153

Email                : [email protected]

WA Petugas     : 0812-6617-0524

Ayo ikut survei Kepuasan Pelayanan Publik Masukkan Anda sangat membantu kami dalam meningkatkan Pelayanan Publik. Ikuti Survei